Sabtu, 30 Maret 2013

Hakekat mempelajari pendidikan Kewaeganegaraan

Hakekat Mempelajari Pendidikan Kewarganegaraan Beserta Contoh Pendidikan Kewarganegaraan dapat diartikan sebagai wahana untuk mengembangkan dan melestarikan nilai luhur dan moral yang berakar pada budaya bangsa Indonesia yang diharapkan dapat diwujudkan dalam bentuk perilaku kehidupan sehari-hari peserta didik sebagai individu, anggota masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Landasan PKn adalah Pancasila dan UUD 1945, yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia, tanggap pada tuntutan perubahan zaman, serta Undang - Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Kurikulum Berbasis Kompetensi tahun 2004 serta Pedoman Khusus Pengembangan Silabus dan Penilaian Mata Pelajaran Kewarganegaraan yang diterbitkan oleh Departemen Pendidikan Nasional-Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Menengah- Direktorat Pendidikan Menengah Umum.Dalam konteks pendidikan nasional, Pendidikan Kewarganegaraan dijadikan sebagai wadah dan instrument untuk mewujudk an tujuan pendidikan nasional, yaitu “berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab.” Di samping itu, Pendidikan Kewarganegaraan berfungsi juga sebagai instrumen pelaksana pendidikan nasional untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. TUJUAN MEMPELAJARI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN YAITU : Untuk memberikan pengertian kepada mahasiswa tentang pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antara warga negara dengan negara serta PPBN sebagai bekal, agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara. Dan Agar para mahasiswa memahami dan mampu melaksanakan hak dan kewajibannya secara santun, jujur dan demokratis serta ikhlas. Memupuk sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan, patriotisme, cinta tanah air dan rela berkorban bagi bangsa dan negara. Menguasai pengetahuan dan memahami aneka ragam masalah dasar kehidupan masyarakat, bangsa dan negara yang akan diatasi dengan pemikiran berdasarkan Pancasila, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional secara kritis dan betanggung jawab. -Salah satu contoh dari mempelajari pendidikan kewarganegaraan yaitu kita lebih bisa mengetahui bagaimana rasa nasionalisme kita terhadap negara Indonesia dan kita memiliki kesadaran dan kemampuan awal dalam usaha bela negara. Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 30 tertulis bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.” dan ” Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.” Jadi sudah pasti mau tidak mau kita wajib ikut serta dalam membela negara dari segala macam ancaman, gangguan, tantangan dan hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam. Membela negara bisa berarti luas dan dapat dilakukan dalam berbagai bidang. Dengan hak dan kewajiban yang sama, setiap orang Indonesia tanpa harus dikomando dapat berperan aktif dalam melaksanakan bela negara. Membela negara tidak harus dalam wujud perang tetapi bisa diwujudkan dengan cara lain misalnya ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti siskamling), ikut serta membantu korban bencana di dalam negeri, belajar dengan tekun pelajaran atau mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan ataupun mengikuti kegiatan ekstraklurikuler seperti Paskibra, PMR dan Pramuka. Itu semua sedikit manfaat yang didapatkan setelah mempelajari pendidikan kewarganegaraan.

Ref : http://blogciuu.blogspot.com/2013/03/perbedaan-pancasila-dan-kewarganegaraan.html

Perbedaan Pancasila dan Kewarganegaraan

perbedaan pancasila dan kewarganegaraan pancasila dan kewarganegaraan jelas beda dalam arti makna dan pandangan. berbedaan antara pancasila dan kewarganegaraan ini akan dibahas pada pembahasan ini. dimulai dari Pancasila merupakan ideologi yang terbuka. Artinya pancasila memiliki nila-nilai yang bersifat tetap dan tidak dapat berubah, namun dalam praktek sehari-hari pancasila dapat mengikuti perkembangan zaman tanpa harus mengubah kandungannya dan di indonesia pancasila dijadikan falsafah bagi masyarakat yang ada di dalamnya. pancasila sendiri mempunyai sejarah yangbtelah kita ketahui dan Pada tahun 1978 MPR pernah mengeluarkan ketetapan No. II/ MPR/1978 yang menguraikan kelima sila dalam Pancasila ke dalam 36 butir yang merupakan pedoman praktis bagi warga negara Indonesia untuk mengamalkan pengertian Pancasila dan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya dalam kehidupan sehari-hari. Kemudian pada tahun 2003 ketetapan MPR tersebut digantikan dengan ketetapan baru no. I/MPR/2003 yang menguraikan Pancasila menjadi 45 butir. salah satu contoh perilaku yang mengamalkan sila pertama pancasila dikehidupan sehari-hati yaitu Mengembangkan sikap menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Istilah kewarganegaraan (citizenship) memiliki arti keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara. Menurut memori penjelasan dari pasal II peraturan penutup Undang-undang No. 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, kewarganegaraan diartikan segala jenis hubungan dengan suatu negara yang mengakibatkan adanya kewajiban negara itu untuk melindungi orang yang bersangkutan. Adapun menurut Undang-undang Kewarganegaraan Republik Indonesia, kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan negara. Warga Negara Indonesia (WNI) adalah seseorang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia.Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI). Dapat disimpulkan dari wancana diatas bahwa pancasila dan kewarganegaraan berbeda arti dan pandangan. moral, etika, tingkah laku, kebudayaan, nilai kehidupan merupakan isi dari sila-sila yang terkandung dalam pancasila. sedangkan status kewarganegaraan seperti pada usia 17 tahun kita di wajibkan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan salah satu bagian dari kewarganegaraan. 

Ref : http://blogciuu.blogspot.com/2013/03/perbedaan-pancasila-dan-kewarganegaraan.html