KONSEP KOPERASI
Munker
dari University of Marburg, Jerman Barat membedakan konsep koperasi menjadi
dua: konsep koperasi barat dan konsep koperasi sosialis. Hal ini di
latarbelakangi oleh pemikiran bahwa pada dasarnya, perkembangan konsep-konsep
yang ada berasal dari negara barat dan negara-negara berpaham sosialis,
sedangkan konsep yang berkembang di negara dunia ketiga merupakan perpaduan
dari kedua konsep tersebut.
KONSEP KOPERASI BARAT
Konsep
koperasi barat menyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta, yang di
bentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan,
dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan
keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
Persamaan kepentingan tersebut bisa berasal dari perorangan atau kelompok.
Jika
dinyatakan secara negatif, maka koperasi dalam pengertian tersebut dapat
dikatakan sebagai “organisasi bagi egoisme kelompok”. Namun demikan, unsur
egoistik ini diimbangi dengan unsur positif sebagai berikut :
v Keinginan
individual dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antarsesama anggota dengan
saling membantu dan saling menguntungkan.
v Setiap
individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan
keuntungan dan menanggung risiko bersama.
v Hasil
berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode
yang telah di sepakati.
v Keuntungan
yang belum didistribusikan akan di masukkan sebagai cadangan koperasi.
Dampak langsung koperasi terhadap
anggotanya adalah:
v Promosi
kegiatan ekonomi anggota.
v Pengembangan
usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan
sumber daya manusia (SDM), pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan,
dan kerjasama antar koperasi secara horizontal dan vertikal.
Dampak koperasi secara tidak langsung
terhadap anggotanya adalah :
v Pengembangan
kondisi sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan.
v Mengembangkan
inovasi pada perusahaan skala kecil.
v Memberikan
distribusipendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian dengan harga yang
wajar antara produsen dengan pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama
pada koperasi dan perusahaan kecil.
KONSEP KOPERASI SOSIALIS
Konsep
koperasi sosialis menyatakan bahwa koperasi direncanakan dan di kendalikan oleh
pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang
perencanaan nasional. Peran penting lain koperasi adalah sebagai wahana untuk
mewujudkan kepemilikan kolektif sarana produksi dan untuk mencapai tujuan
politik. Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan
subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem
sosial-komunis.
KONSEP KOPERASI NEGARA BERKEMBANG
Munker hanya membedakan koperasi
berdasar konsep sosialis. Sementara itu di dunia ketiga, walaupun masih mengacu kepada kedua konsep tersebut,
namun koperasinya sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi
campur tangan pemerintah dalam pembinaan, dan pengembangannya. Adanya campur
tangan pemerintah dalam pembinaan dan
pengembangann koperasi di Indonesia membuatnya mirip dengan konsep sosialis.
Perbedaanya adalah, tujuan koperasi dalam konsep sosialis adalah untuk
merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi kepemilikan kolektif,
sedangkan koperasi di negara berkembang seperti di Indonesia, tujuannya
adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN
KOPERASI
Perbedaan
aliran dalam koperasi berkaitan erat dengan faktor ideologi dan pandangan hidup
yang di anut oleh negara dan masyarakat yang bersangkutan. Secara garis besar,
ideologi negara-negara di dunia dapat di kelompokkan menjadi 3 yaitu :
·
Liberalisme/kapitalisme
·
Sosialisme
·
Tidak termasuk liberalisme maupun sosialisme
Misalnya ideologi Pancasila dan sistem
perekonomian yang termaktub dalam pasal 33 UUD 1945 akan mewarnai peran dan
misi koperasi Indonesia. Dapat di simpulkan bahwa, aliran koperasi dalam suatu
negara tidak dapat dipisahkan dari sistem perekonomian yang di anut oleh negara
yang bersangkutan.
KETERKAITAN IDEOLOGI,SISTEM
PEREKONOMIAN DAN ALIRAN KOPERASI
Perbedaan
ideologi suatu bangsa akan mengakibatkan perbedaan sistem perekonomiannya dan
tentunya aliran koperasi yang dianutpun berbeda. Sebaliknya, setiap sistem
perekonomian suatu bangsa akan menjiwai ideologi bangsanya dan aliran
koperasinya pun akan menjiwai sistem perekonomian dan ideologi bangsa tersebut.
Hubungan masing-masing ideologi, sistem perekonomian dengan aliran koperasi
dapat dilihat sebagai berikut :
Hubungan ideologi,sistem perekonomian
dan aliran koperasi
IDEOLOGI
|
SISTEM PEREKONOMIAN
|
ALIRAN KOPERASI
|
Liberalisme/kapitalis
|
Sistem ekonomi bebas/liberal
|
yardstick
|
Komunisme/sosialisme
|
Sistem ekonomi sosialis
|
sosialis
|
Tidak termasuk liberalisme dan sosialisme
|
Sistem ekonomi campuran
|
Persemakmuran
(commonwealth)
|
ALIRAN KOPERASI
Dengan mengacu pada keterkaitan
ideologi dan sistem perekonomian di suatu negara, maka secara umum aliran
koperasi yang dianut oleh berbagai negara di dunia dapat di kelompokkan
berdasarkan peran gerakan koperasi dalam sistem perekonomian dan hubungannya
dengan pemerintah. Paul Hubert Casselmen membagi menjadi tiga aliran :
·
Aliran Yardistick
Menurut aliran ini koperasi dapat menjadi
kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan, dan mengoreksi berbagai keburukan
yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme.
Pengaruh aliran ini cukup kuat,
terutama di negara-negara Barat dimana industri berkembang dengan pesat di
bawah sistem kapitalisme, seperti AS, Prancis, Swedia, Denmark, Jerman,
Belanda, dll.
·
Aliran Sosialis
Menurut aliran ini, koperasi di
pandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan
masyarakat disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
Pengaruh aliran ini di jumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia.
·
Aliran Persemakmuran
Koperasi berperan untuk mencapai
kemakmuran masyarakat yang adil dan merata dimana koperasi memegang peranan
yang utama dalam struktur prekonomian masyarakat.
Sejarah
Lahirnya Koperasi
Koperasi modern yang berkembang dewasa ini lahir pertama kali di Inggris,
yaitu di Kota Rochdale pada tahun 1844. Koperasi timbul pada masa perkembangan
kapitalisme sebagai akibat revolusi industri. Pada awalnya, Koperasi Rochdale
berdiri dengan usaha penyediaan barang-barang konsumsi untuk keperluan
sehari-hari. Akan tetapi seiring dengan terjadinya pemupukan modal koperasi,
koperasi mulai merintis untuk memproduksi sendiri barang yang akan dijual.
Kegiatan ini menimbulkan kesempatan kerja bagi anggota yang belum bekerja
dan menambah pendapatan bagi mereka yang sudah bekerja. Pada tahun 1851,
koperasi tersebut akhirnya dapat mendirikan sebuah pabrik dan mendirikan
perumahan bagi anggota-anggotanya yang belum mempunyai rumah.
Perkembangan koperasi di Rochdale sangat memengaruhi perkembangan gerakan koperasi di Inggris maupun di luar Inggris. Pada tahun 1852, jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit. Pada tahun 1862, dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian dengan nama The Cooperative Whole Sale Society (CWS). Pada tahun 1945, CWS berhasil mempunyai lebih kurang 200 pabrik dengan 9.000 orang pekerja. Melihat perkembangan usaha koperasi baik di sektor produksi maupun di sektor perdagangan, pimpinan CWS kemudian membuka perwakilan-perwakilan di luar negeri seperti New York, Kepenhagen, Hamburg, dan lain-lain.
Pada tahun 1876, koperasi ini telah melakukan ekspansi usaha di bidang transportasi, perbankan, dan asuransi. Pada tahun 1870, koperasi tersebut juga membuka usaha di bidang penerbitan, berupa surat kabar yang terbit dengan nama Cooperative News.
Perkembangan koperasi di Rochdale sangat memengaruhi perkembangan gerakan koperasi di Inggris maupun di luar Inggris. Pada tahun 1852, jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit. Pada tahun 1862, dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian dengan nama The Cooperative Whole Sale Society (CWS). Pada tahun 1945, CWS berhasil mempunyai lebih kurang 200 pabrik dengan 9.000 orang pekerja. Melihat perkembangan usaha koperasi baik di sektor produksi maupun di sektor perdagangan, pimpinan CWS kemudian membuka perwakilan-perwakilan di luar negeri seperti New York, Kepenhagen, Hamburg, dan lain-lain.
Pada tahun 1876, koperasi ini telah melakukan ekspansi usaha di bidang transportasi, perbankan, dan asuransi. Pada tahun 1870, koperasi tersebut juga membuka usaha di bidang penerbitan, berupa surat kabar yang terbit dengan nama Cooperative News.
The Women’s Coorporative Guild yang dibentuk pada tahun 1883, besar
pengaruhnya terhadap perkembangan gerakan koperasi, disamping memperjuangkan
hak-hak kaum wanita sebagai ibu rumah tangga, warga negara, dan sebagai
konsumen. Beberapa tahun kemudian, koperasi memulai kegiatan di bidang
pendidikan dengan menyediakan tempat membaca surat kabar dan perpustakaan.
Perpustakaan koperasi merupakan perpustakaan bebas pertama di Inggris,
sekaligus digunakan untuk tempat berbagai kursus dan pemberantasan buta huruf.
Kemudian Women Skill Guild Youth Organization membentuk sebuah pusat yaitu
Cooperative Union. Pada tahun 1919, didirikanlah Cooperative Collage di
Manchaster yang merupakan lembaga pendidikan tinggi koperasi pertama.
Revolusi industri di Prancis juga mendorong berdirinya koperasi. Untuk mampu menghadapi serangan industri Inggris, Prancis berusaha mengganti mesin-mesin yang digunakan dengan mesin-mesin modern yang berakibat pada peningkatan pengangguran. Kondisi inilah yang mendorong munculnya pelopor-pelopor koperasi di Prancis seperti Charles Fourier dan Louis Blanc.
Charles Fourier (1772-1837) menyusun suatu gagasan untuk memperbaiki hidup masyarakat dengan fakanteres, suatu perkumpulan yang terdiri dari 300 sampai 400 keluarga yang bersifat komunal. Fakanteres dibangun di atas tanah seluas lebih kurang 3 mil yang akan digunakan sebagai tempat tinggal bersama, dan dikelilingi oleh tanah pertanian seluas lebih kurang 150 hektar. Di dalamnya terdapat juga usaha-usaha kerajinan dan usaha lain untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Pengurus perkampungan ini dipilih dari para anggotanya. Cita-cita Fourier tidak berhasil dilaksanakan karena pengaruh liberalisme yang sangat besar pada waktu itu.
Lois Blanc (1811-1880) dalam bukunya Organization Labour menyusun gagasannya lebih konkrit, dengan mengatakan bahwa persaingan merupakan sumber keburukan ekonomi, kemiskinan, kemerosotan moral, kejahatan, krisis industri, dan pertentangan nasional. Untuk mengatasinya, perlu didirikan social work-shop (etelier socialux). Dalam perkumpulan ini, para produsen perorangan yang mempunyai usaha yang sama disatukan. Dengan demikian, perkumpulan ini mirip dengan koperasi produsen. Pada tahun 1884, kaum buruh di Perancis menuntut pemerintah untuk melaksanakan gagasan Lois Blanc untuk mendirikan koperasi, tetapi koperasi ini kemudian bangkrut.
Di samping negara-negara tersebut, koperasi juga berkembang di Jerman yang dipelopori Ferdinan Lasalle, Friedrich W. Raiffesen (1818-1888), dan Herman Schulze (1803-1883) di Denmark dan sebagainya.
Dalam perjalanan sejarah, koperasi tumbuh dan berkembang ke seluruh dunia di samping badan usaha lainnya. Setengah abad setelah pendirian Koperasi Rochdale, seiring dengan berkembangnya koperasi di berbagai negara, para pelopor koperasi sepakat untuk membentuk International Cooperative Alliance (ICA-Persekutuan Koperasi Internasional) dalam Kongres Koperasi Internasional yang pertama pada tahun 1896, di London. Dengan terbentuknya ICA, maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.
Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnyayang terjerat hutang dengan rentenir.
Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI.
Belanda yang khawatir koperasi akan dijadikan tempat pusat perlawanan, mengeluarkan UU no. 431 tahun 19 yang isinya yaitu :
- Harus membayar minimal 50 gulden untuk mendirikan koperasi
- Sistem usaha harus menyerupai sistem di Eropa
- Harus mendapat persetujuan dari Gubernur Jendral
- Proposal pengajuan harus berbahasa Belanda
Hal ini menyebabkan koperasi yang ada saat itu berjatuhan karena tidak mendapatkan izin Koperasi dari Belanda. Namun setelah para tokoh Indonesia mengajukan protes, Belanda akhirnya mengeluarkan UU no. 91 pada tahun 1927, yang isinya lebih ringan dari UU no. 431 seperti :
- Hanya membayar 3 gulden untuk materai
- Bisa menggunakan bahasa derah
- Hukum dagang sesuai daerah masing-masing
- Perizinan bisa di daerah setempat
Koperasi menjamur kembali hingga pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya.Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.