KOPERASI SWAMITRA
(Koperasi Simpan Pinjam Jasa Utama)
Narasumber: Bpk. Met Tufik
Koperasi Swamitra merupakan koperasi yang dibentuk atas kerjasama Bank Bukopin dengan koperasi, alasan koperasi ini dibentuk adalah untuk membantu masyarakat dalam memberikan pinjaman dana baik untuk melakukan usaha maupun untuk kepentingan pribadi dan juga agar masyarakat tidak terjebak kedalam perangkap lintah darat yang menyengsarakan masyarakat.
Koperasi Swamitra ini telah berdiri sejak tahun 2005, dan memiliki keseluruhan anggota kurang lebih sebanyak 500 anggota yang terdiri dari anggota, pendiri, dan calon anggota. Koperasi ini memiliki modal tetap, tidak tetap (didapat dari pihak Bank Bukopin), dan Swamitra (dari merk brand Bank Bukopin). Dan simpanan pokok, wajib, dan sukarela yang besarnya tidak dapat diberitahu kepada pihak luar, karena merupakan kepentingan internal perusahaan.
Koperasi ini juga sangat menjunjung peraturan undang-undang tentang perkoperasian yang tercantum pada UU No.25 tahun 1992 dan Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995 tentang Usaha Simpan Pinjam, sehingga mungkin dengan modal ini koperasi ini tetap berdiri hingga sekarang. Menyikapi banyaknya koperasi di Depok yang kini telah dicabut surat ijinnya, Bpk. Met Taufik selaku narasumber berpendapat bahwa untuk mengatasi masalah ini koperasi Swamitra terus berupaya penuh dalam memberikan kepercayaan kepada para anggota agar mau terus tetap bergabung dengan koperasi ini, upaya yang dilakukan koperasi ini adalah dengan cara; meningkatkan kualitas SDM, dan berupaya mengatasi masalah legalitas dan kredit macet yang membuat banyak koperasi kini dicabut ijinnya.