Koperasi sebagai lembaga ekonomi yang dibentuk dari,
oleh dan untuk anggota diharapkan dapat memberikan peluang pengembangan usaha
para anggota pada khususnya dan masyarakat sekitar pada umumnya didalam rangka
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial, sebagaimana dimaksud pasal 4
Undang-Undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, bahwa fungsi dan peran
koperasi adalah:
- Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
- Berperan
serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian dengan koperasi sebagai sokogurunya.
- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Koperasi
sebagai organisasi ekonomi yang bersifat distinct (memiliki ciri yang khas),
dengan {{corporate philosophy, corporate culture}} praktek bisnis koperasi
harus dapat mempresentasikan nilai-nilai yang mampu untuk tumbuh dan berkembang
dalam lingkungan pasar yang kompetitif.
Nilai yang
melekat pada organisasi dan manajemen koperasi adalah kemampuan untuk menolong
diri sendiri, pengelolaan secara demokratis, berkeadilan dan solidaritas,
dengan nilai-nilai tersebut mengisyaratkan bahwa koperasi sebagai organisasi
yang berkemampuan untuk menolong diri sendiri (selfhelp organization) harus
memiliki tujuan ekonomi yang jelas dan manajemen kebersamaan (Joint
management)yang profesional, sehingga koperasi dapat menempatkan fungsi dan
perannya sebagai lembaga ekonomi yang strategis dalam menumbuhkembangkan
potensi ekonomi rakyat, karena koperasi adalah badan usaha yang berkaitan
dengan kehidupan dan perekonomian dari sebagian besar rakyat yang tersebar
diseluruh daerah, kota dan desa di Indonesia yang meliputi hampir seluruh jenis
lapangan usaha yang ada.
Koperasi
sebagai salah satu tiang penyangga perekonomian nasional selain Badan Usaha
Milik Negara (BUMN/D). Maka koperasi sebagai badan usaha dan sekaligus lembaga
ekonomi yang mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang memiliki nilai jati
diri yang berbeda dengan organisasi ekonomi lainnya, maka koperasi diharapkan
juga mmapu berperan aktif sebagai lembaga yang dapat melaksanakan fungsi-fungsi
sosialnya.
Untuk itu
koperasi sebagai lembaga ekonomi yang bergerak dibidang sektor riil dan
informasi dituntut dapat berkiprah didalam aneka usaha bisnisnya secara
profesional dalam bingkai yang rasional sehingga koperasi diharapkan tetap
eksis, karena kehadirannya sangat memberi arti bagi anggota dan masyarakat umum
disekitarnya karena tumbuh dan berakar pada masyarakat.
Tujuan utama
koperasi berfokus pada peningkatan kesejahteraan anggota dan masyarakat, hal
ini jelas terlihat pada pasal 3 Undang-Undang nomor 25 tahun 1992 tentang
Perkoperasian, menyebutkan bahwa koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan
perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan
makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Tidak
terlepas dari azas ekonomi, dimana koperasi dituntut selain sebagai lembaga
usaha yang harus mencari keuntungan sebagaimana lembaga usaha lainnya, maka
koperasi sebagaimana jati dirinya juga harus mengedepankan. Untuk itu koperasi
harus mampu memainkan perannya sebagai lembaga ekonomi yang sekaligus sebagai
lembaga sosial baik dikalangan organisasinya maupun terhadap lingkungan
masyarakat sekitarnya, dengan menjadikan koperasi sebagai lembaga yang
mempunyai peran multi fungsi pelayanan dalam rangka peningkatan kesejahteraan
anggota dan masyarakat turut dalam membangun tatanan perekonomian nasional.
Sebagaimana
organisasi ekonomi yang dibentuk dari, oleh dan para anggotanya, maka
organisasi koperasi harus mampu mempresentasikan aktivitas ekonomi kepentingan
para anggotanya. Dilain hal koperasi harus dapat memberikan manfaat lebih bagi
masyarakat. Koperasi tidak hanya berperan sebagai lembaga usaha anggotanya,
akan tetapi lebih dari itu koperasi harus dapat menjadi wadah dalam
melaksanakan fungsi sosialnya
Untuk dapat
menumbuhkembangkan koperasi sebagai lembaga ekonomi sebagaimana lembaga ekonomi
dan lembaga keuangan lain yang berorientasi pada profit motif namun tetap
berwatak sosial, maka pembinaan dan pemberdayaan koperasi tidak ada cara lain,
yaitu dengan upaya peningkatan pelayanan koperasi, sehingga koperasi benar-benar
dapat berperan sebagaimana tujuannya didalam peningkatan kesejahteraan ekonomi
anggota dan masyarakat dalam kerangka tatanan ekonomi kerakyatan.
Di
Kalimantan Selatan menurut sumber Dinas Koperasi dan UKM data tahun 2008
terdapat sebanyak 2.134 unit koperasi yang didukung oleh anggota 2.99.269
orang, dengan modal sendiri kurang lebih 178.179.000.000 rupiah, dan modal luar
332.842.000.000 rupiah dan dengan tinmgkat volume usaha sebesar 587.489.000.000
rupiah, tentunya ini memiliki potensi yang sangat besar dalam turut serta
mendukung dan berperan dalam pengembangan dan pembangunan ekonomi di Kalimantan
Selatan.
Hal yang
menjadi kendala utama dalam menjadikan koperasi sebagai lembaga multi fungsi
adalah masalah partisipasi (dukungan) anggota dan citra masyarakat didalam
memajukan koperasi, sehingga berakibat kurangnya kinerja koperasi sebagai badan
usaha yang berazaskan gotong royong dengan mengedepankan unsur sosial. Untuk
alasan inilah, maka unsur partisipasi dan pengambilan citra koperasi merupakan
uji konparatif, yaitu suatu koperasi mungkin saja sukses dalam persaingan
usaha, namun memberikan kinerja pelayanan yang rendah bagi anggotanya dan
bahkan tidak mempunyai unsur sosial bagi anggota masyarakat sekitar.
Dengan
pertumbuhan koperasi yang berkualitas maka diyakini koperasi akan mampu
menopang pertumbuhan perekonomian daerah, nasional ditengah arus putaran
perekonomian global dan juga mampu menciptakan daya saing tinggi melalui produk
dan jasa yang dihasilkan, walaupun kebutuhan sarana kerja yang efektif dan
efesien serta system jaringan melalui komputerisasi mutlak diperlukan untuk
mendukung menciptakan daya saing koperasi baik ditingkat daerah maupun tingkat
nasional.
Referensi :
http://tasyanovitasari.blogspot.com/2010/10/koperasi-sebagai-badan-usaha.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar