Pengguna
utama (main users) dari laporan keuangan koperasi adalah:
a. para anggota koperasi
b. pejabat koperasi
c. calon anggota koperasi
d. bank
e. kreditur
f. kantor pajak
Adapun
tujuan atau kepentingan pemakai terhadap laporan keuangan koperasi adalah:
a. menilai pertanggungjawaban pengurus
b. menilai prestasi pengurus
c. menilai manfaat yang diberikan koperasi
terhadap anggotanya
d. menilai kondisi keuangan koperasi
e. sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan
jumlah sumber daya dan jasa yang akan diberikan kepada koperasi
Laporan
keuangan koperasi mempunyai karakter tersendiri sebagai berikut:
a. Laporan keuangan merupakan bagian dari
pertanggung-jawaban pengurus kepada para anggotanya di dalam rapat anggota
tahunan (RAT)
b. Laporan keuangan biasanya meliputi
neraca/laporan posisi keuangan, laporan sisa hasil usaha, dan laporan arus kas
yag penyajiannya dilakukan secara komparatif
c. Laporan keuangan yang disampaikan pada RAT
harus ditandatangani oleh semua anggota pengurus koperasi (UU NO. 25 /1992,
pasal 36, ayat 1)
d. Laporan laba-rugi menyajikan hasil akhir yang
disebut SHU
e. SHU yang bersumber dari transaksi anggota
dibagi sebagai berikut:
1. dana cadangan
2. dana anggota
3. dana pengurus
4. dana pegawai/ karyawan
5. dana social
6. dana pembangunan daerah kerja
SHU yang berasal dari transaksi bukan anggota terdiri dari
komponen-komponen sebagai berikut:
1. dana cadangan koperasi
2. dana pengurus
3. dana pegawai / karyawan
4. dana pendidikan koperasi
f. Laporan keuangan koperasi bukan merupakan
laporan keuangan konsolidasi dari koperasi- koperasi
g. Posisi keuangan koperasi tercermin pada
neraca, sedangkan sisa hasil usaha tercermin pada perhitungan hasil usaha
h. Laporan keuangan yang diterbitkan oleh
koperasi dapat menyajikan hak dan kewajiban anggota beserta hasil usaha dari
dan untuk anggota, disamping yang berasal dari bukan anggota
i. Alokasi pendapatan dan beban pada perhitungan
hasil usaha kepada anggota dan bukan anggota berpedoman pada perbandingan
manfaat yang diterima oeh anggota dan bukan anggota
j. Modal koperasi yang dibukukan terdiri dari:
1. simpanan – simpanan
2. pinjaman – pinjaman
3. penyisihan dari hasil usahanya termasuk
cadangan serta sumber-sumber lain
k. Pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu
tahun buku dikurangi dengan penyusutan-penyusutan dan beban-beban dari tahun
buku yang bersangkutan disebut sisa hasil usaha
l. Keanggotaan atau kepemilikan pada koperasi
tidak dapat dipindahtangankan dengan dalih apapun
Secara
umum laporan keuangan meliputi:
a. neraca (balanced sheet)
b. perhitungan hasil usaha (income statement)
c. laporan arus kas (cash flow)
d. catatan aats laporan keuangan
e. laporan perubahan kekayaan bersih sebagai
laporan keuangan tambahan
Kekhasan
pencatatan dari transaksi yang terjadi di koperasi yaitu yang menyangkut:
a. pendapatan dan beban (sisa hasil usaha)
b. aktiva koperasi
c. kewajiban- kewajiban koperasi
d. kekayaan bersih koperasi
Pendapatan pada
perhitungan hasil usaha sebuah koperasi terdapat beberapa karakteristik sebagai
berikut:
a. pendapatan yang timbul dari transaksi
penjualan produk atau penyerahan jasa kepada anggota dan bukan anggota
b. pendapatan tertentu yang realisasi
penerimaannya masih tergantung pada persyaratan/ ketentuan yang ditetapkan
Beberapa
karakteristik beban pokok penjualan dan beban pada koperasi adalah sebagaberikut:
a. beban pokok penjualan produk kepada anggota
dan bukan anggota
b. beban yang terjadi karena aktifitas koperasi
dalam kaitannya dengan program-program pemerintah
c. beban yang pada hakekatnya dapat dipisahkan
menjadi beban untuk kegiatan pelayanan kepada anggota dan beban untuk kegiatan
pelayanan kepada bukan anggota
Pengertian
kas dan bank menurut Standar Akuntansi Keuangan adalah sebagai berikut:
a. kas ialah alat pembayaran yang siap dan bebas
digunakan untuk menmbiayai kegiatan umum perusahaan
b. bank ialah sisa rekening giro perusahaan yang
dapat dipergunakan untuk membiayai kegiatan umum perusahaan
Piutang
pada koperasi dapat diklasifikasikan sebagai berikut:
a. putang yang timbul karena penjualan produk
atau jasa kepada anggota
b. piutang yang timbul karena penjualan produk
atau jasa kepada bukan anggota
c. piutang kepada koperasi lain
d. piutang yang timbul sehubungan dengan
pembagian sisa hasil usaha dari koperasi lain yang pencairannya tergantung pada
persyaratan yang telah disepakati
Persediaan
pada koperasi dapat diklasifikasikan menjadi persediaan komoditi program dan
komoditi umum (non program)
Aktiva
penyertaan pada dasarnya adalah sama dengan investasi
Di
koperasi, penyertaan atau investasi dapat dikelompokkan dalam 2 kelompok yaitu:
a. penyertaan pada koperasi lainnya
b. penyertaan pada badan usaha non koperasi
Aktiva
tetap pada koperasi dapat dikelompokkan menjadi:
a. aktiva tetap yang diperoleh untuk keperluan
b. aktiva tetap dari pemerintah yang dikelola
koperasi atas dasar dana bergulir
c. aktiva tetap yang diperoleh dalam rangka
program pemerintah
Kewajiban
apada koperasi dapat diklasifikasikan menjadi kewajiban kepada anggota dan
bukan anggota
Kekayaan
bersih atau modal sendiri koperasi terdiri dari:
a. simpanan pokok
b. simpanan wajib
c. cadangan koperasi
d. SHU yang belum dibagi
e. donasi
Ref : http://anasthasiacarol.blogspot.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar