A. Pelaksanaan
Demokrasi di Indonesia
Demokrasi merupakan
pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Dalam perjalanan sejarah ketatanegaraan negara kita, semua konstitusi yang pernah berlaku menganut prinsip demokrasi. Hal ini dapat dilihat misalnya:
Dalam perjalanan sejarah ketatanegaraan negara kita, semua konstitusi yang pernah berlaku menganut prinsip demokrasi. Hal ini dapat dilihat misalnya:
1.
Dalam UUD 1945 (sebelum diamandemen) pasal 1 ayat (2) berbunyi:
“Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan
Rakyat”.
2.
Dalam UUD 1945 (setelah diamandemen) pasal 1 ayat (2) berbunyi:
“Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang
dasar”.
3.
Dalam konstitusi Republik Indonesia Serikat, Pasal 1 Ayat (1) berbunyi:
“Republik Indonesia Serikat yang merdeka dan berdaulat ialah suatu negara hukum
yang demokrasi dan berbentuk federasi”.
4.
Konstitusi Republik Indonesia Serikat Ayat (2) berbunyi:
“Kekuasaan kedaulatan Republik Indonesia Serikat dilakukan oleh pemerintah
bersama-sama Dewan Perwakilan Rakyat dan Senat”.
5.
Dalam UUDS 1950 pasal 1:1) Ayat (1) berbunyi: “Republik
Indonesia Serikat yang merdeka dan berdaulat ialah suatu negara hukum yang
demokratis dan berbentuk kesatuan”. 2) Ayat (2) berbunyi: “Kedaulatan Republik
Indonesia adalah di tangan rakyat dan dilakukan oleh pemerintah bersama-sama
dengan Dewan Perwakilan rakyat”.
Untuk melihat apakah suatu sistem pemerintahan adalah sistem yang demokratis atau tidak, dapat dilihat dari indikator-indikator yang dirumuskan oleh Affan Gaffar berikut ini:
1.
Akuntabilitas
2.
Rotasi kekuasaan
3.
Rekruitmen politik yang terbuka
4.
Pemilihan umum
5.
Menikmati hak-hak dasar
Berikut ini adalah sejumlah uraian singkat mengenai pelaksanaan demokrasi di Indonesia selama masa pemerintahan revolusi kemerdekaan hingga masa reformasi saat ini.
a. Demokrasi pada Masa Pemerintahan Revolusi Kemerdekaan (1945-1949)
Pada masa pemerintahan revolusi kemerdekaan
ini, pelaksanaan demokrasi baru terbatas pada interaksi politik di parlemen dan
berfungsinya pers yang mendukung revolusi kemerdekaan. Meskipun tidak banyak
catatan sejarah yang menyangkut perkembangan demokrasi pada periode ini, akan
tetapi pada periode tersebut telah diletakkan hal-hal mendasar. Pertama,
pemberian hak-hak politik secara menyeluruh. Kedua, presiden yang secara
konstitusional ada kemungkinan untuk menjadi diktator. Ketiga, dengan maklumat
Wakil Presiden, maka dimungkinkan terbentuknya sejumlah partai politik yang
kemudian menjadi peletak dasar bagi sistem kepartaian di Indonesia untuk
masa-masa selanjutnya dalam sejarah kehidupan politik kita.
b. Demokrasi Parlementer (1950-1959)
Masa demokrasi parlementer merupakan masa
kejayaan demokrasi di Indonesia, karena hampir semua elemen demokrasi dapat
kita temukan perwujudannya dalam kehidupan politik di Indonesia. Pertama,
lembaga perwakilan rakyat atau parlemen memainkan peranan yang sangat tinggi
dalam proses politik yang berjalan. Kedua, akuntabilitas (pertanggungjawaban)
pemegang jabatan dan politis pada umumnya sangat tinggi. Ketiga, kehidupan
kepartaian boleh dikatakan memperoleh peluang yang sebesar-besarnya untuk
berkembang secara maksimal. Keempat, sekalipun Pemilihan Umum hanya
dilaksanakan satu kali yaitu pada 1955, tetapi Pemilihan Umum tersebut
benar-benar dilaksanakan dengan prinsip demokrasi. Kelima, masyarakat pada
umumnya dapat merasakan bahwa hak-hak dasar mereka tidak dikurangi sama sekali,
sekalipun tidak semua warga negara dapat memanfaatkannya dengan maksimal.
Keenam, dalam masa pemerintahan Parlementer, daerah-daerah memperoleh otonomi
yang cukup bahkan otonomi yamg seluas-luasnya dengan asas desentralisasi
sebagai landasan untuk berpijak dalam mengatur hubungan kekuasaan antara
pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.
Pertanyaan yang kemudian muncul adalah mengapa
demokrasi perlementer mengalami kegagalan? Banyak sekali para ahli mencoba
menjawab pertanyaan tersebut. Dari sekian banyak jawaban, ada beberapa hal yang
dinilai tepat untuk menjawab pertanyaan tersebut. Pertama, munculnya usulan
presiden yang dikenal dengan konsepsi presiden untuk membentuk pemerintahan
yang bersifat gotong-royong. Kedua, Dewan Konstituante mengalami jalan buntu
untuk mencapai kesepakatan merumuskan ideologi nasional. Ketiga, dominannya
politik aliran, sehingga membawa konsekuensi terhadap pengelolaan konflik.
Keempat, basis sosial ekonomi yang masih sangat lemah.
c. Demokrasi Terpimpin (1959-1965)
Demokrasi terpimpin merupakan pembalikan total
dari proses politik yang berjalan pada masa demokrasi perlementer. Pertama,
menguburnya sistem kepartaian. Kedua,bdengan terbentuknya Dewan Perwakilan
Rakyat Gotong Royong, peranan lembaga legislatif dalam sistem politik nasional
menjadi semakin lemah. Ketiga, hak dasar manusia menjadi sangat lemah. Keempat,
masa demokrasi terpimpin adalah masa puncak dari semangat anti kebebasan pers.
Kelima, sentralisasi kekuasaan yang semakin dominan dalam proses hubungan
antara pemerintahan pusat dan daerah.
d. Demokrasi pada Masa Orde Baru (1966-1998)
Pertama, rotasi kekuasaan eksekutif boleh
dikatakan hampir tidak pernah terjadi. Kedua, rekruitmen politik bersifat
tertutup. Ketiga, pelaksanaan hak dasar warga negara.
e. Demokrasi pada Masa Reformasi (1998 Sampai dengan Sekarang)
Dalam masa pemerintahan Habibie inilah muncul
beberapa indikator kedemokrasian di Indonesia. Ada ruang kebebasan pers sebagai
ruang publik untuk berpartisipasi dalam kebangsaan dan kenegaraan. Kedua,
diberlakunya sistem multi partai dalam pemilu tahun 1999. Demokrasi yang
diterapkan negara kita pada era reformasi ini adalah demokrasi Pancasila, tentu
saja dengan karakteristik yang berbeda dengan orde baru dan sedikit mirip dengan
demokrasi perlementer tahun 1950-1959. Pertama, Pemilu yang dilaksanakan
(1999-2004) jauh lebih demokratis dari yang sebelumnya. Kedua, rotasi kekuasaan
dilaksanakan dari mulai pemerintahan pusat sampai pada tingkat desa. Ketiga,
pola rekruitmen politik untuk pengisian jabatan politik dilakukan secara
terbuka. Keempat, sebagian besar hak dasar bisa terjamin seperti adanya
kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan pers, dan sebagainya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar