PERSIAPAN PEMBENTUKAN
Orang-orang yang akan mendirikan koperasi terlebih dahulu mendapatkan
penerangan dan penyuluhan agar memperoleh pengertian dan kejelasan mengenai
maksud dan tujuan mendirikan koperasi termasuk struktur organisasi manajemen
serta kegiatan usaha koperasi.
RAPAT PEMBENTUKAN
1. Rapat sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang yang dipimpin oleh
seorang/beberapa orang pendiri koperasi.
Pengertian :
a. Pendirian adalah mereka yang hadir dalam rapat pembentukan koperasi dan
telah memenuhi persyaratan keanggotaan dan menyatakan diri menjadi anggota.
b. Kuasa pendiri adalah beberapa orang dari pendiri yang diberi kuasa dan
sekaligus ditunjuk oleh pendiri untuk pertama kalinya sebagai pengurus koperasi
untuk menandatangani akta anggaran dasar dan memproses pengajuan Badan Hukum
kepada Pemerintah.
2.
Disarankan mengundang Pejabat / Petugas yang memahami seluk beluk
perkoperasian.
HAL - HAL YANG DIBICARAKAN DALAM
RAPAT
* Tujuan mendirikan koperasi
* Kegiatan usaha yang hendak dijalankan
* Persyaratan menjadi anggota
* Menetapkan modal yang akan disetor kepada koperasi diantaranya dari simpanan
pokok dan simpanan wajib
* Memilih nama-nama pendiri koperasi
* Memilih nama-nama pengurus dan pengawas koperasi
* Menyusun anggaran dasar
TEKNIS PENYUSUNAN ANGGARAN DASAR
Apabila penyusunan anggaran dasar tidak mungkin disusun bersama-sama seluruh
peserta rapat, dapat ditempuh:
1. Membentuk tim perumus penyusun anggaran dasar dengan tugas menyusun draf
anggaran dasar yang bersifat umum dan hasilnya dilaporkan kepada pendirian
koperasi untuk dimintakan pengesahan kepada kepada seluruh anggota
2. Hal-hal khusus yang perlu dibahas oleh seluruh peserta (tidak diserahkan
kepada tim perumus) diantaranya :
a. Nama dan tempat kedudukan koperasi
b. Persyaratan menjadi anggota
c. Besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib
d. Nama-nama pendiri, pengurus dan pengawas
e. Kegiatan usaha
f. Ketentuan mengenai penggunaan sisa hasil usaha
g. Ketentuan mengenai sanksi
3. Isi Anggaran Dasar minimal memuat tentang :
a. Daftar nama pendiri
b. Nama dan tempat kedudukan koperasi
c. Ketentuan mengenai keanggotaan
d. Maksud dan tujuan serta bidang usaha
e. Ketentuan mengenai rapat anggota
f. Ketentuan mengenai pengelolaan
g. Ketentuan mengenai permodalan
h. Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya koperasi
i. Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha
j. Ketentuan mengenai sangsi.
PENGAJUAN PERMOHONAN PENGESAHAN AKTA
PENDIRIAN KOPERASI
Permohonan
disampaikan kepada :
LAMPIRAN
PERMOHONAN
Koperasi Primer yang tidak memiliki
unit usaha simpan pinjam :
1. Dua
rangkap akta pendirian koperasi, satu diantaranya bermaterai cukup
2. Berita acara pembentukan koperasi
3. Surat bukti penyetoran modal
4. Neraca awal kegiatan usaha
5. Rencana kerja awal kegiatan usaha
6. Daftar hadir rapat pembentukan
7. Foto copy KTP masing-masing anggota pendiri
Primer Koperasi yang memiliki unit
usaha simpan pinjam.
1. Dua rangkap akta pendirian koperasi, satu diantaranya bermaterai cukup
2. Berita acara pembentukan koperasi
3. Surat bukti penyetoran modal.
4. a. Neraca awal khusus unit simpan pinjam per...
b. Neraca awal kegiatan usaha non
simpan pinjam
5. a. Rencana kerja awal kegiatan usaha non simpan pinjam
b. Rencana awal kegiatan usaha simpan
pinjam meliputi :
* Rencana penghimpunan dana
simpanan
* Rencana pemberian pinjaman
* Rencana penghimpunan modal
sendiri
* Rencana modal pinjaman
* Rencana pendapatan dan beban
* Rencana di bidang organisasi
dari sumber daya manusianya
6. Daftar hadir rapat pembentukan
7. Nama dan riwayat hidup pengurus, pengawas dan manajer unit simpan pinjam
8. Daftar sarana kerja yang telah disiapkan
9. Surat perjanjian kerja antara pengurus dengan manager unit simpan pinjam
10. Foto copy KTP masing-masing anggota pendiri.
KOPERASI SIMPAN PINJAM
1. Dua rangkap akta pendirian koperasi, satu diantaranya bermaterai cukup
2. Berita acara rapat pembentukan Koperasi Simpan Pinjam
3. Surat bukti penyetoran modal sendiri sekurang-kurangnya Rp. 15.000.000,-
4. Neraca awal per tanggal pendirian koperasi
5. Rencana awal kegiatan usaha meliputi :
a. Rencana penghimpunan dana
simpanan
b. Rencana pemberian pinjaman
c. Rencana penghimpunan modal
sendiri
d. Rencana modal pinjaman
e. Rencana pendapatan dan beban
f. Rencana dibidang organisasi dan
sumber daya manusianya.
6. Daftar hadir rapat pembentukan
7. Nama dan riwayat hidup calon pengelola/manajer dengan lampiran
a. Sertifikat pelatihan simpan pinjam
dan atau keterangan pernah mengikuti magang di
usaha simpan pinjam.
b. Surat keterangan berkelakuan baik
dari yang berwenang
c. Surat pernyataan tidak mempunyai
hubungan keluarga dengan pengurus sampai dengan
derajat kesatuan.
8. Daftar
sarana kerja yang telah dipersiapkan
9. Foto copy KTP masing-masing anggota pendiri.
PENERIMA PERMOHONAN OLEH PEJABAT
Apabila
permohonan dimaksud telah lengkap dan benar maka pemerintah memberikan tanda
terima, dan berkasnya segera diproses akan tetapi apabila berkasnya belum
lengkap dan belum benar permohonan dimaksud dikembalikan untuk diperbaiki.
PENELITIAN PERMOHONAN OLEH PEJABAT
1. Secara administratif
2. Penelitian lapangan.
PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN KOPERASI.
Dengan Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah
yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah
Kabupaten/Kota.
KOPERASI DI INDONESIA
Berbeda dengan koperasi pada umumnya, maka koperasi
yang dimaksud oleh Pancasila dan UUD 45, sesuai gambar grafis superposisi
tersebut diatas adalah merupakan lembaga kehidupan rakyat Indonesia untuk
menjamin hak hidupnya memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan sehingga mewujudkan suatu Masyarakat adil dan makmur bagi seluruh
rakyat Indonesia, sebagaimana dimaksud oleh Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang
sepenuhnya merupakan hak setiap warga negara.
Pada dasarnya rakyat Indonesia memang bukan homo
ekonomikus melainkan lebih bersifat homo societas, lebih mementingkan hubungan
antar manusia ketimbang kepentingan materi/ekonomi (Jawa: Tuna sathak bathi
sanak), contoh : membangun rumah penduduk dengan sistim gotong-royong
(sambatan). Akibatnya di dalam sistem ekonomi liberal orang asli Indonesia
menjadi termarginalkan tidak ikut dalam gerak operasional mainstream sistem
ekonomi liberal yang menguasai sumber kesejahteraan ekonomi sehingga sampai
kapanpun rakyat Indonesia tidak akan mengenyam kesejahteraan.
Oleh karena itu sistem ekonomi yang cocok bagi masyarakat
Indonesia adalah sistem ekonomi tertutup yang bersifat kekeluargaan atau
ekonomi rumah tangga, yaitu bangun koperasi yang menguasai seluruh proses
ekonomi dari hulu hingga hilir, dari anggota, oleh anggota dan untuk anggota,
sebagaimana dimaksud oleh Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 beserta penjelasannya.
Dengan demikian maka koperasi betul-betul menguasai
sumber kesejahteraan/rejeki dari sistem ekonomi itu dan dapat
mendistribusikannya secara adil dan merata kepada seluruh anggotanya tanpa
kecuali, tetapi sangat dipersyaratkan bahwa sistem pengeloaannya haruslah benar
dan tertib tanpa kecurangan.
Sebagai contoh pengalaman atas pengelolaan sebuah
koperasi yang benar dan tertib adalah Kosudgama (Koperasi Serba Usaha Dosen
Gadjah Mada).Pengertian pengertian pokok tentang Koperasi :
1. Merupakan perkumpulan orang orang termasuk badan hukum yang mempunyai
kepentingan dan tujuan yang sama.
2. Menggabungkan diri secara sukarela menjadi anggota dan mempunyai hak dan
kewajiban
. yang sama sebagai pencerminan demokrasi
dalam ekonomi
3. Kerugian dan keuntungan ditanggung dan dinikmati bersama secara adil.
4. Pengawasan dilakukan oleh anggota.
5. Mempunyai sifat saling tolong menolong.
6. Membayar sejumlah uang sebagai simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai
syarat
menjadi anggota.
Sebetulnya suatu definisi itu meskipun banyak
persamaannya, tetapi orang banyak yang memberi tekanan pada salah satu
unsurnya. Hal ini tergantung pada perbedaan segi pandangan palsafah hidup orang
yang mengemukakan tentang Koperasi, sebagai pelengkap dari pengertian koperasi
menurut UU No. 12/1967 (undang undang pertama mengenai Koperasi Indonesia),
diantaranya :
- Dr.C.C. Taylor.
Beliau
adalah seorang ahli ilmu Sosiologi, dapat diperkirakan tinjauan beliau adalah
tinjauan yang menganggap bahwa Koperasi adalah konsep sosiologi. Menurutnya
koperasi ada dua ide dasar yang bersifat sosiologi yang penting dalam
pengertian kerja sama :
a. Pada dasarnya orang lebih menyukai hubungan dengan orang lain secara
langsung. Hubungan paguyuban lebih disukai daripada hubungan yang bersifat
pribadi.
b. Manusia (orang) lebih menyukai hidup bersama yang salig menguntungkan dan
damai daripada persaingan.
Sesuai dengan pandangan Taylor tersebut Koperasi dianggap lebih bersifat
perkumpulan orang daripada perkumpulan modal, selain dari sudut pandang ETIS/
RELIGIOUS dan sudut pandang EKONOMIS.
- Dr. Muhammad Hatta
Dalam bukunya “ The Movement in Indonesia” beliau mengemukakan bahwa koperasi
adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarka
tolong menolong. Mereka didorong oleh keinginan memberi jasa pada kawan “
seorang buat semua dan semua buat seorang” inilah yang dinamakan Auto Aktivitas
Golongan, terdiri dari :
a. Solidaritas
b. Individualitas
c. Menolong diri sendiri
d. Jujur
- UU No. 25 Tahun 1992
(Perkoperasian Indonesia).
Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum
koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan.
Itulah beberapa pengertian mengenai Koperasi, yang sudah menjelaskan pengertian
pengertian koperasi dari berbagai sisi. Namun jika hanya sebatas pengertian
tidak akan cukup untuk lebih mengenal koperasi, maka akan dicoba menjelaskan
selanjutnya mengenai hal hal apa saja yang ada di dalam manajemen koperasi.
PRINSIP KOPERASI
(UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian indonesia).
1. Keanggotaanya sukarela dan terbuka. Yang keanggotaanya bersifat sukarela
terbuka bagi semua orang yang bersedia mengunakan jasa jasanya, dan bersedia
menerima tanggung jawab keanggotaan tanpa membedakan gender.
2. Pengawasan oleh anggota secara Demokratis. Anggota yang secara aktif
menetapkan kebijakan dan membuat keputusan. Laki laki dan perempuan yang
dipilih sebagai pengurus atau pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota.
Dalam koperasi primer, anggota memiliki hak suara yang sama (satu anggota satu
suara). Pada tingkatan lain koperasi juga dikelola secara demokratis.
3. Partisipasi anggota dalam kegiatan ekonomi. Anggota menyetorkan modal mereka
secara adil dan melakukan pengawasan secara demokratis. Sebagian dari modal
tersebut adalah milik bersama. Bila ada balas jasa terhadap modal diberikan
secara terbatas. Anggota mengalokasikan SHU untuk beberapa atau semua tujuan
seperti di bawah ini :
- mengembangkan koperasi. Caranya dengan membentuk dana cadangan, yang sebagian
dari
dana itu tidak dapat dibagikan.
- Dibagikan kepada anggota. Caranya seimbang berdasarkan trnsaksi mereka dengan
koperasi.
- Mendukung kegiatan lainnya yang disepakati dalam rapat anggota.
1. Otonomi dan kemandirian. Koperasi adalah organisasi yang otonom dan mandiri
yang di awasi oleh anggotanya. Dalam setiap perjanjian dengan pihak luar
ataupun dalam, syaratnya harus tetap menjamin adanya upaya pengawasan
demokratis dari anggota dan tetap mempertahankan otonomi koperasi.
2. Pendidikan, Pelatihan, dan Informasi. Tujuanya adalah agar mereka dapat
melaksanakan tugas dengan lebih efektif bagi perkembangan koperasi. Koperasi
memberikan informasi kepada masyarakat umum, mengenai hakekat dan manfaat
berkoperasi.
3. Kerja sama antar koperasi. Dengan bekerja sama secara lokal, nasional, regional
dan internasional maka gerakan koperasi dapat melayani anggotanya dengan
efektif serat dapat memperkuat gerakan koperasi.
4. Kepedulian terhadap masyarakat. Koperasi melakukan kegiatan untuk
pengembangan masyarakat sekitarnya secara berkelanjutan melalui kebikjakan yang
diputuskan oleh rapat anggota.
JENIS KOPERASI
Jenis koperasi didasrkan pada kesamaan usaha atau kepentingan ekonomi
anggotanya. Dasar untuk menentukan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas,
kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya. Jenisnya adalah :
a. Koperasi Produsen.
Koperasi produsen beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan produksi
(produsen). Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi
anggotanya dengan cara menekan biaya produksi serendah rendahnya dan menjual
produk dengan harga setinggi tingginya. Untuk itu, pelayanan koperasi yang
dapat digunakan oleh anggota adalah Pengadaan bahan baku dan Pemasaran produk
anggotanya.
b. Koperasi Konsumen
Koperasi konsumen beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan konsumsi.
Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya
dengan cara mengadakan barang atau jasa yang murah, berkualitas, dan mudah
didapat. Contoh :
- koperasi simpan pinjam
- koperasi serba usaha ( konsumen).